BAB VI
Pengendalian Sosial (Social Control)
A. Pengertian Pengendalian Sosial
(Definition of Social Control)
Pengendalian sosial adalah suatu istilah
kolektif yang mengacu pada
proses terencana di mana individu di anjurkan,
dibujuk, atau dipaksa
untuk menyesuaikan
diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu
kelompok. Dapat juga
diartikan sebagai berbagai cara yang digunakan
masyarakat untuk
menertibkan anggotanya yang membangkang
B. Fungsi
Pengendalian Sosial
Menurut Koentjaraningrat, pengendalian sosial
memiliki
sejumlah fungsi, di antaranya:
1.
Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma
2. Memberikan imabalan kepada warga yang
mentaati norma
3. Mengembangkan rasa
malu
4. Mengembangkan rasa takut
5. Menciptakan sistem
hukum
C. Sifat-Sifat Pengendalian Sosial (Characteristics Social Control)
1. Bersifat Preventif
yaitu
usaha yang dilakukan sebelum terjadi
pelanggaran atau mencegah
terjadinya pelanggaran.
Contohnya, pemberian nasihat kepada anak untuk tidak ngebut di jalan
raya supaya tidak terjadi kecelakaan
2.
Bersifat Represif
yaitu usaha yang dilakukan setelah terjadi
pelanggaran dan ditujukan
untuk memulihkan keadaan dimana seseorang kembali pada situasi
semula.
Contohnya, seseorang lalai untuk membayar hutang, kemudian
diadukan ke pengadilan.
Selanjutnya, pengadilan menjatuhkan hukuman
supaya ia membayar kembali hutang
tersebut disertai dengan dendanya
D. Cara Pengendalian Sosial (Social Control Method)
1. Cara persuasif (Bujukan)
cara ini dilakukan apabila pengendalian
sosial ditekankan
pada usaha untuk mengajak atau membimbing
2. Cara Koersif (Paksaan)
cara ini dilakukan apabila pengendalian sosial ditekankan
pada kekerasan atau ancaman dengan menggunakan kekuatan fisik
Selain cara-cara pengendalian sosial seperti yang telah di uraikan di
atas, dikenal dua macam teknik pengendaian sosial, yaitu sebagai berikut:
1. Compulsion (Paksaan)
Compulsion diciptakan sedemikian rupa
sehingga orang terpaksa taat
atau mengubah sikapnya dan menghasilkan kepatuhan secara tidak
langsung.
2.
Pervation (Pengisian)
Pada pervasion, penyampaian norma atau
nilai diulang-ulang sedemikian
rupa dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran seseorang untuk
mematuhi norma-norma sosial sehingga orang tersebut akan mengubah
sikapnya.
E. Jenis-Jenis Pengendalian Sosial
1. Desas-desus (Gosip)
Desas-desus atau gosip dilancarkan dan disebarluaskan terhadap
orang-
orang yang bertingkah laku menyimpang. Hal ini bertujuan agar orang
yang berperilaku menyimpang secepatnya bisa kembali ke jalan yang
benar
2. Teguran
Teguran bisa berupa peringatan, baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan tujuan untuk menyadarkan orang dari perbuatan yang
telah menyimpang dari aturan yang ditetapakan
3.
Hukuman
Hukuman dalam arti yang luas merupakan alat
pengendalian sosial yang
paling ampuh karena disertai dengan sanksi yang tegas berwujud
penderitaan dan dianggap sebagai sarana formal
4.
Fraundulens
Yaitu Pengendalian sosial dengan jalan
meminta bantuan kepada
pihak lain yang dianggap dapat mengatasi
masalah
5.
Ostrasisme
Ostrasisme dapat diartikan sebagai
pengucilan misalnya, ada seorang
anggota masyarakat yang walaupun diperbolehkan bekerja sama dalam
kelompok masyarakat, tetapi dia tidak di ajak berkomunikasi. Tujuan
ostrasisme atau pengucilan ini agar anggota masyarakat yang
bersangkutan atau masyarakat lainnya tidak melakukan pelanggaran
terhadap nilai dan norma yang berlaku.
6.
Agama
Setiap pemeluk agama yang taat akan mengakui kebenaran ajaran
agamanya dan menjadikan ajaran agamanya sebagai pedoman dalam
bertingkah laku. Jika melanggar ajaran agamanya, ia akan merasa
berdosa, tersingkir, dan akan berusaha bertaubat. Agama juga
merupakan sarana pengendalian
sosial yang efektif.
7.
Intimidasi
Salah satu bentuk pengendalian
sosial lainya adalah intimidasi. Intimidasi
dilakukan dengan cara menekan, memaksa, mengancam, atau menakut-
nakuti.
F. Peranan Pranata Sosial dalam
Pengendalian Sosial
1. Polisi
Merupakan badan pemerintah yang
bertugas memelihara keamanan dan
ketertiban umum, termasuk juga penangkapan terhadap masyarakat yang
melanggar undang-unang / peraturan yang berlaku
2.
Pengadilan
Merupakan suatu badan organisasi yang
dibentuk oleh negara untuk
mengurus dan mengadili anggota masyarakat yang mempunyai suatu
perkara
3.
Adat
Sesuatu yang dikenal, dan diulang-ulang
(kebiasaan) dalam masyarakat berupa perkataan atau macam-macam bentuk perbuatan
dan dilakukan terus menerus
4.
Tokoh Masyarakat
Adalah orang yang dihormati dan disegani
dalam masyarkat, karena sktivitas-aktivitas dalam kelompoknya serta kecakapan
dan sifat-sifat tertentu yang dimilikinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.